Sebelum membahas intinya, ada baiknya kita mengetahui perbedaan dari sentralisasi dan desentralisasi.
A. Pengertian Sentralisasi
Sentralisasi adalah pemusatan segala kegiatan pemerintahan dikelola oleh pemerintah tingkat pusat. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum
adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial,
maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam
kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu
titik.
Urusan- urusan yang bersifat sentral ialah :
1. Luar Negeri
2. Peradilan
3. Hankam
4. Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya.
5. Pemerintahan Umum
B. Pengertian Desentralisasi
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974,
desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah.
Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai
suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
1. mencegah pemusatan keuangan;
2. sebagai usaha pendemokrasian
Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pemerintahan.
3. Penyusunan program-program untuk
perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.
Jadi desentralisasi adalah bentuk otonomi daerah yang merupakan penyerahan wewenang dan tanggungjawab kekuasaan daerah diatur oleh kepala daerah itu sendiri. Dan tiap-tiap daerah dituntut untuk mandiri dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Pemerintah pusat hanya perantara dan pendukung tiap-tiap daerah.
Desentralisasi dapat dilakukan melalui
empat bentuk kegiatan utama, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang administratif
Dekonsentrasi berupa pergeseran volume
pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa
adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau
keleluasaan untuk membuat keputusan.
• Delegasi kepada penguasa otorita
Delegasi adalah pelimpahan pengambilan
keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas –tugas khusus
kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.
• Devolusi kepada pemerintah daerah
Devolusi adalah kondisi dimana
pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat
dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk
dilaksanakan secara mandiri. Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih
ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer
kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan
dan manajemen.
• Pemindahan fungsi dari pemerintah
kepada swasta
Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi
dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas
dalam perencanaan dan tanggung jawab admistrasi tertentu kepada organisasi
swasta.
C. Dampak Positif dan Negatif
Desentralisasi
• Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali
keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah
akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian
apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka
pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang
diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan
Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal”.
Tetapi, penerapan sistem ini membukan
peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar)
untuk melalukan praktek KKN. Seperti yang dimuat pada majalah Tempo Kamis 4
November 2004 (www.tempointeraktif.com) “Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi
Daerah”.
“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30
miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka
kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini,
masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip:
menyelewengkan APBD”.
Berikut ini beberapa modus korupsi di
daerah :
1. Korupsi Pengadaan Barang dengan modus
:
a. Penggelembungan (mark up) nilai
barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses
tender.
2. Penghapusan barang inventaris dan
aset negara (tanah) dengan modus :
a. Memboyong inventaris kantor untuk
kepentingan pribadi.
b. Menjual inventaris kantor untuk
kepentingan pribadi.
3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran
gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar
ketentuan resmi.
4. Pemotongan uang bantuan sosial dan
subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo) dengan modus :
a. Pemotongan dana bantuan sosial.
b. Biasanya dilakukan secara bertingkat
(setiap meja).
5. Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif
seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
6. Penyelewengan dana proyek dengan
modus :
a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar
ketentuan resmi.
b. Memotong dana proyek tanpa
sepengtahuan orang lain.
7. Proyek fiktif fisik
Modus : Dana dialokasikan dalam laporan
resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
8. Manipulasi hasil penerimaan
penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran dengan modus :
a. Jumlah riil penerimaan penjualan,
pajak tidak dilaporkan.
b. Penetapan target penerimaan.
• Segi Sosial Budaya
Dengan diadakannya desentralisasi, akan
memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya
sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk
mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan
tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang
nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
Sedangkan dampak negatif dari
desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing- masing daerah
berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara
tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
itu sendiri.
• Segi Keamanan dan Politik
Dengan diadakannya desentralisasi
merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena
dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang
ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas
dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi
desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah. Sebagaimana pada
artiket Asian Report 18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik
Disulawesi Selatan”
”……………..Indonesia memindahkan
kekuasaannya yang luas ke kabupaten-kabupaten dan kota-kota – tingkat kedua
pemerintahan daerah sesudah provinsi – diikuti dengan pemindahan fiskal cukup
banyak dari pusat. Peraturan yang mendasari desentralisasi juga memperbolehkan
penciptaan kawasan baru dengan cara pemekaran atau penggabungan unit-unit
administratif yang eksis. Prakteknya, proses yang dikenal sebagai pemekaran
tersebut berarti tidak bergabung tetapi merupakan pemecahan secara
administratif dan penciptaan beberapa provinsi baru serta hampir 100 kabupaten
baru.
Dengan beberapa dari kabupaten itu
menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik
daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya
atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk
kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah
meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui
munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya……..”
Dibidang politik, dampak positif yang
didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan
yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan
dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif
dalam mengelola daerahnya.
Tetapi, dampak negatif yang terlihat
dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya
mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk
keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk
dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
No comments:
Post a Comment
Silahkan meninggalkan komentar disini :) . Gunakan kata-kata yang baik, berilah masukkan dan kritikan yang membangun. Secepatnya saya akan balas. Komentar yang tidak baik, SARA, dan SPAM saya akan hapus!