TARSITE

Selamat datang di Artaviean Site :). Situs ini berisi tentang ragam artikel yang ditulis sendiri maupun dari situs lain mengenai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Komputer, SEO, dan artikel menarik lainnya.

Friday, May 31, 2013

Penyebab Persatuan dan Kesatuan yang mulai pudar



BEBERAPA PENGERTIAN PERSATUAN DAN KESATUAN INDONESIA
Persatuan berarti perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Sedangkan Kesatuan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Sehingga kesatuan erat hubungannya dengan keutuhan.
Persatuan dan kesatuan sendiri berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan dan kesatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.”
Prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan dari keberagaman di Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
2) Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
4) Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
5) Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

PERSATUAN DAN KESATUAN INDONESIA
Dalam kaitannya dengan Indonesia sebagai negara kesatuan, maka pengertian  bisa dikatakan bahwa persatuan adalah kumpulan bangsa-bangsa di Indonesia yang beragam macam yang mendiami wilayah geografis pulau-pulai di Indonesia sehingga membentuk kesatuan wilayah.
Dari segi geografis bisa dilihat di peta wilayah Indonesia. Pengertian wilayah Indonesia berarti bagian bumi yang membentang dari 95° sampai 141° Bujur Timur dan 6° Lintang Utara sampai 11o Lintang Selatan atau wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke yaitu yang sesuai dengan batas-batas wilayah Indonesia.
Indonesia dalam arti luas adalah seluruh rakyat yang merasa senasib dan sepenanggungan yang bermukim di dalam wilayah itu. Senasib karena telah berhasil menjadi bangsa yang merdeka dan membentuk negara kesatuan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Arti Kesatuan itu menjelaskan tentang semboyan dari bahasa Sanskerta Bhinneka Tunggal Ika. Sering terjadi kekeliruan dengan menyebut bhineka yang sebetulnya adalah Bhinneka. Semboyan ini tersemat di kaki burung Garuda Pancasila sebagai falsafah Negara Indonesia.
Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dan independen dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Pertahanan Keamanan Nasional menjadi kepentingan bersama seluruh bangsa yang diatur oleh Negara.
Definisi kesatuan yang sebenarnya ini perlu dipahami oleh seluruh elemen bangsa.

GERAKAN BHINNEKA JAGA PERSATUAN DAN KESATUAN INDONESIA
Gerakan Bhinneka Jaga Negara Kesatuan Indonesia perlu dikampanyekan untuk menjaga keutuhan Persatuan Indonesia baik melalui media massa maupun media komunikasi apa saja di seluruh wilayah Indonesia. Pengertian persatuan Indonesia atau pengertian persatuan dan kesatuan Indonesia perlu dipahami semua elemen bangsa.
Gerakan ini perlu didukung dengan upaya yang konkrit untuk mendominasi kegiatan-kegiatan yang positif di pulau-pulau terluar maupun daerah yang menjadi batas-batas wilayah Indonesia. Hal ini untuk mengantisipasi segala upaya yang memecah belah dan merusak persatuan dan kesatuan Indonesia. Tanpa upaya itu maka sulit bagi pemerintah untuk mengharapkan hasil yang berbeda, yaitu diharapkan untuk tumbuh dengan sendirinya.
Jatuhnya pulau sipadan dan ligitan ke tangan Malaysia merupakan salah satu contoh diantara sekian banyak contoh dimana kemenangan Malaysia atas kepemilikan kedua pulau tak bertuan itu karena dominasi Malaysia terhadap pulau tersebut dengan mengadakan kegiatan-kegiatan dan pembangunan yang konkrit dan nyata dipulau tersebut. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia harus serius untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembangunan infrastruktur di daerah terisolir di Indonesia perlu menjadi prioritas pembangunan yang pada akhirnya menggerakkan perekonomian daerah perbatasan. Media televisi di daerah perbatasan ini harus dijangkau oleh stasiun televisi Nasional. Sebab tidak jarang ditemui ekonomi daerah perbatasan sangat tergantung dengan ekonomi negara tetangga sehingga tak heran jika mata uang asing bukan lagi menjadi valuta asing melainkan menjadi alat tukar yang wajar. Oleh karena itu pentingnya menjaga Persatuan dan Kesatuan wilayah dan negara kesatuan Republik Indonesia.
Apalagi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini arti kata www yaitu world wide web berarti jaringan luas dunia atau pun jaringan internet dunia telah bebas masuk sehingga pemerintah Indonesia harus gencar lewat media memberikan dominasinya terhadap daerah-daerah perbatasan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan.
Faktor penyebab internal
  1.  Pemerintahan pada jaman reformasi jauh dari harapan para pemuda, sehingga membuat mereka kecewa dengan kinerja pemerintah saat ini. Contoh dengan terkuaknya kasus korupsi
  2. Sikapm keluarga yang tidak mencerminkan sifat rasa kesatuan dan kesatuan , sehingga para pemuda meniru kan sikap tersebut
  3. Demokratisasi yang melewati batasnya etika dan sopan santun dan maraknya  unjuk rasa telah menimbulkan frustasi di kalangan pemuda dan hilangnya optimism, sehingga tertanam sifat malas, egois, dan emosional
  4. Munculnya etnosentrisme yang mengannggap sukunya lebih baik dengan suku manapun sehingga rasa persatuan tersebut hilang perlahan
Faktor penyebab eksternal
  1. Paham liberalisme yang dianut Negara- Negara maju yang memberikan dampak pada kehidupan bangsa . para pemuda meniru  paham tersebut seperti sikap individualisme yang hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan lingkungan dan makhluk sosial lainnya.

Pancasila Merupakan Dasar Negara yang Harus Dilestarikan



     Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang besar dan heterogen. Disebut bangsa yang besar dan heterogen karena jumlah penduduknya yang sangat banyak dan Indonesia terdiri atas banyak suku bangsa dengan berbagai macam agama, budaya, bahasa dan adat istiadat.
     Mengapa bangsa Indonesia mampu mempertahankan persatuan dan kesatuan ? salah satu jawabannya adalah karena kita telah sepakat Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila merupakan kesepakatan bersama dan menjadi titik temu antarkelompok dan golongan masyarakat Indonesia. Sebagai ideologi negara, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya diterima dan dijadikan acuan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kita perlu memelihara dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.


A.     Hakikat pancasila sebagai dasar negara

a.       Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, yang berisikan mengenai
1)      Konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan
2)      Pikiran-pikiran dan gagasan yang mendalam mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik oleh bangsa itu.
Apabila suatu bangsa  tidak mempunyai pandangan hidup akibatnya bangsa itu akan terombang ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan yang akan timbul. Persoalan-persoalan itu adalah :
1.      Persoalan-persoalan dalam masyarakat sendiri
2.      Persolan-persolan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat, bangsa-bangsa didunia.

b.      Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang panjang didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain dengan dilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa sendiri.
Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup kenegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam “pembukaan UUD 1945”.
Oleh karenanya yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati, dan mengamalkan pancasila dalam segi kehidupan. Tanpa ini maka pancasila hanya merupakan kata-kata yang indah saja yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945. Apabila panasila tidak menyentuh kehidupan negara, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari maka lambat laun pengertiannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada pancasila akan luntur, mungkin pancasila akan tinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala kesalahan akan melekat pada kita yang hidup dimasa ini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela pancasila.
Perlu ditetapkan apabila kita membicarakan pancasila maka yang kita maksud adalah pancasila yang tecantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu:
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan sebab rumusan yang demikian ditetapkan wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI.
Sepeti yang ditunjukkan didalam ketetapan MPR  Nomor II/MPR/1978, pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh karena masing-masing sila dari pancasila tidak dapat di pahami dan diberi arti secara terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya.

c.       Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
Pancasila merupakan sumber tertib hukum dan dasar negara. Segala peraturan yang ada, harus bersumber dan tidak boleh menyimpang dan bertentangan dengan pancasila. Dalam ketetapan MPRS Nomor :XX/MPRS/1966  dijelaskan bahwa sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral hukum yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, yang sekarang menjadi dasar negara Indonesia pancasila.
Bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, peri kemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan moondial.  Adapun tata urutan perundangan yang dimaksud menurut UUD 1945 sebagai berikut:
1.      Bentuk peraturan perundangan
·         UUD
·         TAP MPR
·         UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti
·         UU dan PEPERPU
·         PP
·         KEPRES
·         Peraturan pelaksana yang lebih rendah
2.      Ditinjau dari sistem konstitusi mak UUD 1945 merupakan bentuk peraturan yang lebih tinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan yang lebih rendah.
3.      Ditinjau dari prinsip negara hukum maka setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan yang berlaku yang lebih tinggi tinkatannya
4.      UUD, ketentuan dalam pasal UUD adalah ketentuan yang tertinggi tingkatannya, dan dilaksanakan dengan:
·         Ketetapan MPR
·         UU
·         Kepres
5.      Ketetapan MPR dibidang:
·         Legislatif dilaksanakan dengan UU
·         Eksekutif dilaksanakan dengan Kepres
6.      UU, untuk melaksanakan UUD dan ketetapan MPR. PEPERPU di
Buat dalam keadaan terpaksa atau darurat
7.      Peraturan Pemerintah memuat ketentuan umum untuk melaksanakan UU
8.      Keputusan Presiden, keputusan yang bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan :
·         UUD
·         TAP MPR dibidang eksekutif
·         Peraturan Pemerintah
9.      Peraturan lainnya yang lebih rendah


B.     Urgensi pancasila sebagai dasar  negara

Sangai keliru  jika bangsa Indonesia melupakan dan menganggap tidak penting pancasila bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk. Hanya pancasila yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia dari segala perselisihan dan perpecahan.
Oleh karena itu sangat perlu dibutuhkan upaya untuk mempertebal keyakinan bahwa pancasila itu sangatlah penting bagi bangsa Indonesia, disamping itu perlu pula adanya pemahaman mengenai wawasan nusantara sebagai doktrin dasar nasional dan ketahanan yang sekarag ini banyak dilupakan. Jika memang pancasila kurang sempurna, itu karena manusianyalah yang tidak dapat mengamalkan nilai-nilai pancasila yang sesuai dengan karhakikatnya. Banyak sekarang ini terjadi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) ser hidup yang bergaya hedonisme atau individualisme baik dari anggota pemerintah maupun masyarakat, ini sama sekali tidak mencerminkan pancasila.
Atas dasar hal tersebut maka sudah saat nya kita kembali lagi mengamalkan dan melaksanakan kembali nilai-nilai pancasila sebagai akta atau warisan suci kemerdekaan bangsa Indonesia. Semua pihak harusnya mawas diri, buat apa menghianati bangsa sendiri, ideologi yang beitu sulit kita bentuk harus kita langgar dengan mudah, itu merupa kan hal yang tidak perlu untuk dilakukan.
Semua negara mempunyai keinginan untuk menjadi negara yang kuat dan kokoh, namun tanpa adanya ideologi negara tersebut akan terpecah dan tidak mempunyai tujuan yang jelas. Mempelajari pancasila lebih dalam menjadikan kita lebih tahu jati diri bangsa Indonesia yang harus dijadikan sebagai pedoman pergaulan sehari-hari.
Sebagai ideologi dan dasar negara pancasila digunakan sebagai pemecah segala hal dan pemersatu dalam bidang apapun. Ini berarti segenap rakyat Indonesia sepakat dan mengakui bahwa pancasila sebagai pemersatu NKRI.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk mempertahankan dan mewujudkan nilai-nilai pancasila yang sesuai dengan hakikatnya antara lain:
a)      Melaksanakan sila-sila dalam kehidupan bernegara
b)      Melaksanakan pancasila dalam kehidupan masyarakat
c)      Mempopulerkan kegiatan yang bernilai pancasila dalam dunia pendidikan[2]


C.     Tinjauan tentang sifat dasar Pancasila
Secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah dasar negara. Namun secara multidimensional, ia memiliki berbagai sebutan (fungsi/ posisi) yang sesuai pula dengan esensi dan eksistensinya sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena itu Pancasila sering disebut dan dipahami sebagai: 1 ) Jiwa Bangsa Indonesia; 2 ) Kepribadian Bangsa Indonesia; 3 ) Pandangan Hidup Bangsa Indonesia; 4 ) Dasar Negara Republik Indonesia; 5 ) Sumber Hukum atau Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik Indonesia; 6 ) Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara; 7 ) Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia; 8 ) Filsafat Hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
Sebutan yang beraneka ragam itu mencerminkan kenyataan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang bersifat terbuka. Pancasila tidak bersifat kaku (rigid), melainkan luwes karena mengandung nilai-nilai universal yang praktis (tidak utopis) serta bersumber pada nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Maka keanekaragaman fungsi Pancasila tersebut merupakan konsekuensi logis dari esensinya sebagai satu kesatuan sistem filsafat (philosophical way of thinking) milik sendiri yang dipilih oleh bangsa Indonesia untuk dijadikan dasar negara (dasar filsafat negara atau philosophische gronslaag negara dan atau ideologi negara/ staatside).
Meskipun demikian, dalam tugas dan kewajiban luhur melaksanakan serta mengamankan Pancasila sebagai dasar negara itu, kita perlu mewaspadai kemungkinan berjangkitnya pengertian yang sesat mengenai Pancasila yang direkayasa demi kepentingan pribadi dan atau golongan tertentu yang justru dapat mengaburkan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara. Karena itu tepatlah yang dianjurkan Darji Darmodihardjo berdasarkan pengalaman sejarah bangsa dan negara kita, yaitu bahwa “… dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.”
Pancasila diharapkan tidak dimengerti melulu sebagai indoktrinasi yang bersifat imperatif karena fungsi pokoknya, tetapi yang juga perlu diintenalisasi ke dalam batin setiap dan seluruh warga negara Indonesia karena ‘fungsi penyertanya’ yang justru merupakan sumber Pancasila sebagai dasar negara.
Dipandang dari segi hukum, kedudukan dan fungsi dasar negara dalam pengertian yuridis-ketatanegaraan sebenarnya sudah sangat kuat karena pelaksanaan dan pengamalannya sudah terkandung pula di dalamnya. Tetapi tidak demikian halnya dengan Pancasila secara multidimensional.
Sebagaimana kita ketahui dari sejarah kelahirannya, Pancasila digali dari sosio-budaya Indonesia, baik secara perorangan maupun kolektif, kemudian ditetapkan secara implisit sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Mengenai kekokohan Pancasila yang bersifat kekal-abadi (Pancasila dalam arti statis sebagai dasar negara), Ir. Soekarno mengatakan: “Sudah jelas, kalau kita mau mencari suatu dasar yang statis, maka dasar yang statis itu haruslah terdiri dari elemen-elemen yang ada jiwa Indonesia.”
Namun Pancasila bukanlah dasar negara yang hanya bersifat statis, melainkan dinamis karena ia pun menjadi pandangan hidup, filsafat bangsa, ideologi nasional, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber tertib hukum, tujuan negara, perjanjian luhur bangsa Indonesia, yang menuntut pelaksanaan dan pengamanannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam praksis kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, peranan atau implementasi Pancasila secara multidimensional itu dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
Ø  Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar/ tumpuan dan tata cara penyelenggaraan negara dalam usaha mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Ø  Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila menghidupi dan dihidupi oleh bangsa Indonesia dalam seluruh rangkaian yang bulat dan utuh tentang segala apola pikir, karsa dan karyanya terhadap ada dan keberadaan sebagai manusia Indonesia, baik secara individual maupun sosial. Pancasila merupakan pegangan hidup yang memberikan arah sekaligus isi dan landasan yang kokoh untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.
Ø  Sebagai filsafat bangsa, Pancasila merupakan hasil proses berpikir yang menyeluruh dan mendalam mengenai hakikat diri bangsa Indonesia, sehingga merupakan pilihan yang tepat dan satu-satunya untuk bertingkah laku sebagai manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai budaya bangsa yang terkandung dalam Pancasila telah menjadi etika normatif, berlaku umum, azasi dan fundamental, yang senantiasa ditumbuhkembangkan dalam proses mengada dan menjadi manusia Indonesia seutuhnya.
Ø  Sebagai ideologi nasional, Pancasila tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia Indonesia, namun telah menjadi cita-cita politik dalam dan luar negeri serta pedoman pencapaian tujuan nasional yang diyakini oleh seluruh bangsa Indonesia.
Ø  Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila merupakan pilihan unik yang paling tepat bagi bangsa Indonesia, karena merupakan cermin sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri sejak adanya di bumi Nusantara. Secara integral, Pancasila adalah meterai yang khas Indonesia.
Ø  Sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum, Pancasila menempati kedudukan tertinggi dalam tata perundang-undangan negara Republik Indonesia. Segala peraturan, undang-undang, hukum positif harus bersumber dan ditujukan demi terlaksananya (sekaligus pengamanan) Pancasila.
Ø  Sebagai tujuan negara, Pancasila nyata perannya, karena pemenuhan nilai-nilai Pancasila itu melekat erat dengan perjuangan bangsa dan negara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga kini dan di masa depan. Pola pembangunan nasional semestinya menunjukkan tekad bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Ø  Sebagai perjanjian luhur, karena Pancasila digali dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik yang harus diamankan dan dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti mengingkari perjanjian luhur itu dan dengan demikian juga mengingkari hakikat dan harkat diri kita sebagai manusia.

Penyebab Tawuran Warga dan Upaya Penyelesaiannya


Tawuran adalah suatu tindak kekerasan yang dilakukan suatu kelompok/warga dalam rangka menyerang atau berkelahi dengan warga lain. Tawuran juga sering menggunakan benda-benda tumpul maupun tajam untuk melukai maupun menghajar warga lain.  Tawuran antar warga dalam banyak kasus sering menimbulkan korban jiwa, luka-luka dan kerugian harta benda. Akan tetapi, emosi masyarakat tidak bisa dibendung karena berlaku teori kerumunan massa, dimana emosi warga menyatu sehingga emosi membara dan kehilangan akal sehat.

Kelompok kecil yang dominan pada saat terjadi tawuran, akan mempengaruhi dan memberi dorongan sugestif kepada kerumunan masyarakat yang berkerumun, sehingga tawuran sulit dihentikan.


Penyebab Tawuran
A. Faktor Internal
     Faktor internal ini yaitu perseorangan yang tidak bisa menyesuaikan diri di lingkungannnya, khususnya satu keluarga yang tidak bisa adaptatif dengan lingkungannya.
Kasus tawuran antar warga ada yang disebabkan pribadi dalam keluarga. Suami istri yang tidak bahagia suka konflik menyebabkan anak-anaknya kehilangan jati diri dan menjadi bengalyaitu tidak mengindahkan orang tua dan melawan. Akhirnya sifatnyapun terbawa-bawa keluar sehingga ikut melakukan aksi tawuran.

B. Faktor Eksternal
     Terdiri dari:
     1) Faktor Lingkungan
          Yaitu faktor lingkungan yang mempengaruhi perilaku seseorang. Lingkungan padat, kumuh dan miskin bisa menyebabkan seseorang cepat emosional dan marah.
     2) Faktor Pengangguran
         Warga yang tidak ada pekerjaan berpotensi melakukan banyak masalah sebab mereka mempunyai banyak waktu luang. Keadaan ini memicu berbagai isu dan persoalan untuk melakukan aksi tawuran.
    3) Faktor Kemiskinan
         Warga miskin yang tinggal di kawasan padat dan kumuh, dengan mudah bisa disulut untuk melakukan tawuran. Tempat tinggal yang sempit disiang hari terasa panas dan menyengat menyebabkan mereka menjadi temperamental. Persoalan kecil saja bisa menjadi pemicu tawuran. Apalagi kalau ada yang mendanai kegiatan tawuran.
    4) Rebutan lahan ekonomi
         Konflik antar warga yang paling sering terjadi adalah perbutan sumber ekonomi misalnya yang terjadi di Jalan Kamal Raya, Cengkareng. Lahan kosong seluas hampir dua kali lapangan sepak bola tiba-tiba dijaga salah satu kelompok yang mau menguasai lahan tersebut ehingga menimbulkan reaksi dari pihak lain. Akibatnya pecah tawuran.
    5) Penjualan Narkoba
Dalam kasus tawuran di johar baru, ditenggarai atau diduga dibalik tawuran ada penjualan narkoba. Tawuran sengaja dilakukan untuk mengalihkan perhatian aparat supaya penjualan narkoba leluasa dilakukan.


Cara Mencegah aksi tawuran
1) Dalam keluarga, hendakya sejak dini ditanamkan pembinaan karakter yang kuat dan keluarga yang harmonis agar kelak mempunyai karakter sifat yang baik dengan begitu aksi tawuran tak dapat dilakukan.

2) Setiap orang hendaknya melakukan hubungan sosialisasi yang baik dengan warga yang lain.

3) Ajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin informal untuk berpartisipasi menjaga keamanan dan kertertiban di kawasan rawan tawuran.

4) Melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang berpotensi melakukan tawuran.


Dampak Bentuk Pemerintahan Desentralisasi

Sebelum membahas intinya, ada baiknya kita mengetahui perbedaan dari sentralisasi dan desentralisasi.


A. Pengertian Sentralisasi
 Sentralisasi adalah pemusatan segala kegiatan pemerintahan dikelola oleh pemerintah tingkat pusat. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik.

Urusan- urusan yang bersifat sentral ialah :

1. Luar Negeri
2. Peradilan
3. Hankam
4. Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya.
5. Pemerintahan Umum

B. Pengertian Desentralisasi

Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
1. mencegah pemusatan keuangan;
2. sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
3. Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.

Jadi desentralisasi adalah bentuk otonomi daerah yang merupakan penyerahan wewenang  dan tanggungjawab kekuasaan daerah diatur oleh kepala daerah itu sendiri. Dan tiap-tiap daerah dituntut untuk mandiri dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Pemerintah pusat hanya perantara dan pendukung tiap-tiap daerah.

Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang administratif
Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
• Delegasi kepada penguasa otorita
Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.
• Devolusi kepada pemerintah daerah
Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen.
• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab admistrasi tertentu kepada organisasi swasta.


C. Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi
Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal”.
Tetapi, penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. Seperti yang dimuat pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004 (www.tempointeraktif.com) “Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah”.
“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD”.
Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah :
1. Korupsi Pengadaan Barang dengan modus :
a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah) dengan modus :
a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo) dengan modus :
a. Pemotongan dana bantuan sosial.
b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5. Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
6. Penyelewengan dana proyek dengan modus :
a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi.
b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.
7. Proyek fiktif fisik
Modus : Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran dengan modus :
a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan.
b. Penetapan target penerimaan.

Segi Sosial Budaya
  Dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
Sedangkan dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing- masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri.

• Segi Keamanan dan Politik
  Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah. Sebagaimana pada artiket Asian Report 18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik Disulawesi Selatan”
”……………..Indonesia memindahkan kekuasaannya yang luas ke kabupaten-kabupaten dan kota-kota – tingkat kedua pemerintahan daerah sesudah provinsi – diikuti dengan pemindahan fiskal cukup banyak dari pusat. Peraturan yang mendasari desentralisasi juga memperbolehkan penciptaan kawasan baru dengan cara pemekaran atau penggabungan unit-unit administratif yang eksis. Prakteknya, proses yang dikenal sebagai pemekaran tersebut berarti tidak bergabung tetapi merupakan pemecahan secara administratif dan penciptaan beberapa provinsi baru serta hampir 100 kabupaten baru.
  Dengan beberapa dari kabupaten itu menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya……..”
  Dibidang politik, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.
  Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.