Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang besar dan heterogen. Disebut
bangsa yang besar dan heterogen karena jumlah penduduknya yang sangat banyak dan Indonesia terdiri atas banyak suku bangsa dengan berbagai macam agama, budaya,
bahasa dan adat istiadat.
Mengapa bangsa Indonesia mampu mempertahankan persatuan dan kesatuan ?
salah satu jawabannya adalah karena kita telah sepakat Pancasila sebagai
dasar negara dan ideologi nasional Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila
merupakan kesepakatan bersama dan menjadi titik temu antarkelompok dan golongan
masyarakat Indonesia. Sebagai ideologi negara, nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya diterima dan dijadikan acuan bersama dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Oleh karena itu, kita perlu memelihara dan mempertahankan Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.
A. Hakikat pancasila sebagai dasar negara
a. Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa, yang berisikan mengenai
1) Konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan
2) Pikiran-pikiran dan gagasan yang
mendalam mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik oleh bangsa itu.
Apabila suatu bangsa tidak mempunyai pandangan hidup akibatnya
bangsa itu akan terombang ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan yang akan
timbul. Persoalan-persoalan itu adalah :
1. Persoalan-persoalan dalam masyarakat
sendiri
2. Persolan-persolan besar umat manusia
dalam pergaulan masyarakat, bangsa-bangsa didunia.
b. Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui
proses yang panjang didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dengan melihat
pengalaman bangsa-bangsa lain dengan dilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia,
dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa sendiri.
Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa,
maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup kenegaraan. Hal ini
tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan berbeda, namun
dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam “pembukaan UUD 1945”.
Oleh karenanya yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati, dan
mengamalkan pancasila dalam segi kehidupan. Tanpa ini maka pancasila hanya
merupakan kata-kata yang indah saja yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945.
Apabila panasila tidak menyentuh kehidupan negara, tidak kita rasakan wujudnya
dalam kehidupan sehari-hari maka lambat laun pengertiannya akan kabur dan
kesetiaan kita kepada pancasila akan luntur, mungkin pancasila akan tinggal
dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala kesalahan
akan melekat pada kita yang hidup dimasa ini, pada generasi yang telah begitu
banyak berkorban untuk menegakkan dan membela pancasila.
Perlu ditetapkan apabila kita membicarakan pancasila maka yang kita maksud
adalah pancasila yang tecantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu:
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 itulah yang kita
gunakan sebab rumusan yang demikian ditetapkan wakil-wakil bangsa Indonesia
pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI.
Sepeti yang ditunjukkan didalam ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978,
pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh karena masing-masing sila
dari pancasila tidak dapat di pahami dan diberi arti secara terpisah dari
keseluruhan sila-sila lainnya.
c. Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum
Pancasila merupakan sumber tertib hukum dan dasar negara. Segala peraturan
yang ada, harus bersumber dan tidak boleh menyimpang dan bertentangan dengan pancasila.
Dalam ketetapan MPRS Nomor :XX/MPRS/1966 dijelaskan bahwa sumber
tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral hukum yang meliputi suasana kejiwaan serta watak
dari bangsa Indonesia, yang sekarang menjadi dasar negara Indonesia pancasila.
Bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu,
kemerdekaan bangsa, peri kemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan
moondial. Adapun tata urutan perundangan yang dimaksud menurut UUD
1945 sebagai berikut:
1. Bentuk peraturan perundangan
· UUD
· TAP MPR
· UU dan Peraturan
Pemerintah Pengganti
· UU dan PEPERPU
· PP
· KEPRES
· Peraturan pelaksana
yang lebih rendah
2. Ditinjau dari sistem konstitusi mak
UUD 1945 merupakan bentuk peraturan yang lebih tinggi yang menjadi dasar dan
sumber bagi peraturan perundangan yang lebih rendah.
3. Ditinjau dari prinsip negara hukum
maka setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas
pada peraturan yang berlaku yang lebih tinggi tinkatannya
4. UUD, ketentuan dalam pasal UUD adalah
ketentuan yang tertinggi tingkatannya, dan dilaksanakan dengan:
· Ketetapan MPR
· UU
· Kepres
5. Ketetapan MPR dibidang:
· Legislatif
dilaksanakan dengan UU
· Eksekutif
dilaksanakan dengan Kepres
6. UU, untuk melaksanakan UUD dan
ketetapan MPR. PEPERPU di
Buat dalam keadaan terpaksa atau darurat
7. Peraturan Pemerintah memuat ketentuan
umum untuk melaksanakan UU
8. Keputusan Presiden, keputusan yang
bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan :
· UUD
· TAP MPR dibidang
eksekutif
· Peraturan Pemerintah
9. Peraturan lainnya yang lebih rendah
B. Urgensi pancasila sebagai
dasar negara
Sangai keliru jika bangsa Indonesia melupakan dan menganggap
tidak penting pancasila bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk. Hanya
pancasila yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia dari segala perselisihan
dan perpecahan.
Oleh karena itu sangat perlu dibutuhkan upaya untuk mempertebal keyakinan
bahwa pancasila itu sangatlah penting bagi bangsa Indonesia, disamping itu
perlu pula adanya pemahaman mengenai wawasan nusantara sebagai doktrin dasar
nasional dan ketahanan yang sekarag ini banyak dilupakan. Jika memang pancasila
kurang sempurna, itu karena manusianyalah yang tidak dapat mengamalkan
nilai-nilai pancasila yang sesuai dengan karhakikatnya. Banyak sekarang ini
terjadi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) ser hidup yang bergaya hedonisme atau
individualisme baik dari anggota pemerintah maupun masyarakat, ini sama sekali
tidak mencerminkan pancasila.
Atas dasar hal tersebut maka sudah saat nya kita kembali lagi mengamalkan
dan melaksanakan kembali nilai-nilai pancasila sebagai akta atau warisan suci
kemerdekaan bangsa Indonesia. Semua pihak harusnya mawas diri, buat apa
menghianati bangsa sendiri, ideologi yang beitu sulit kita bentuk harus kita
langgar dengan mudah, itu merupa kan hal yang tidak perlu untuk dilakukan.
Semua negara mempunyai keinginan untuk menjadi negara yang kuat dan kokoh,
namun tanpa adanya ideologi negara tersebut akan terpecah dan tidak mempunyai
tujuan yang jelas. Mempelajari pancasila lebih dalam menjadikan kita lebih tahu
jati diri bangsa Indonesia yang harus dijadikan sebagai pedoman pergaulan
sehari-hari.
Sebagai ideologi dan dasar negara pancasila digunakan sebagai pemecah
segala hal dan pemersatu dalam bidang apapun. Ini berarti segenap rakyat Indonesia
sepakat dan mengakui bahwa pancasila sebagai pemersatu NKRI.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk mempertahankan dan mewujudkan
nilai-nilai pancasila yang sesuai dengan hakikatnya antara lain:
a) Melaksanakan sila-sila dalam
kehidupan bernegara
b) Melaksanakan pancasila dalam
kehidupan masyarakat
c) Mempopulerkan kegiatan yang bernilai
pancasila dalam dunia pendidikan[2]
C. Tinjauan tentang sifat dasar Pancasila
Secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah dasar negara. Namun secara
multidimensional, ia memiliki berbagai sebutan (fungsi/ posisi) yang sesuai
pula dengan esensi dan eksistensinya sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya
dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena itu Pancasila sering disebut dan
dipahami sebagai: 1 ) Jiwa Bangsa Indonesia; 2 ) Kepribadian Bangsa Indonesia;
3 ) Pandangan Hidup Bangsa Indonesia; 4 ) Dasar Negara Republik Indonesia; 5 )
Sumber Hukum atau Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik Indonesia; 6 )
Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara; 7 ) Cita-cita
dan Tujuan Bangsa Indonesia; 8 ) Filsafat Hidup yang mempersatukan Bangsa
Indonesia.
Sebutan yang beraneka ragam itu mencerminkan kenyataan bahwa Pancasila
adalah dasar negara yang bersifat terbuka. Pancasila tidak bersifat kaku
(rigid), melainkan luwes karena mengandung nilai-nilai universal yang praktis
(tidak utopis) serta bersumber pada nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Maka keanekaragaman fungsi Pancasila tersebut merupakan konsekuensi
logis dari esensinya sebagai satu kesatuan sistem filsafat (philosophical way
of thinking) milik sendiri yang dipilih oleh bangsa Indonesia untuk dijadikan
dasar negara (dasar filsafat negara atau philosophische gronslaag negara dan
atau ideologi negara/ staatside).
Meskipun demikian, dalam tugas dan kewajiban luhur melaksanakan serta
mengamankan Pancasila sebagai dasar negara itu, kita perlu mewaspadai
kemungkinan berjangkitnya pengertian yang sesat mengenai Pancasila yang
direkayasa demi kepentingan pribadi dan atau golongan tertentu yang justru
dapat mengaburkan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara. Karena itu
tepatlah yang dianjurkan Darji Darmodihardjo berdasarkan pengalaman sejarah
bangsa dan negara kita, yaitu bahwa “… dalam mencari kebenaran Pancasila
sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system tidaklah perlu
sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.”
Pancasila diharapkan tidak dimengerti melulu sebagai indoktrinasi yang
bersifat imperatif karena fungsi pokoknya, tetapi yang juga perlu
diintenalisasi ke dalam batin setiap dan seluruh warga negara Indonesia karena
‘fungsi penyertanya’ yang justru merupakan sumber Pancasila sebagai dasar
negara.
Dipandang dari segi hukum, kedudukan dan fungsi dasar negara dalam
pengertian yuridis-ketatanegaraan sebenarnya sudah sangat kuat karena
pelaksanaan dan pengamalannya sudah terkandung pula di dalamnya. Tetapi tidak
demikian halnya dengan Pancasila secara multidimensional.
Sebagaimana kita ketahui dari sejarah kelahirannya, Pancasila digali dari
sosio-budaya Indonesia, baik secara perorangan maupun kolektif, kemudian
ditetapkan secara implisit sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945.
Mengenai kekokohan Pancasila yang bersifat kekal-abadi (Pancasila dalam arti
statis sebagai dasar negara), Ir. Soekarno mengatakan: “Sudah jelas, kalau kita
mau mencari suatu dasar yang statis, maka dasar yang statis itu haruslah
terdiri dari elemen-elemen yang ada jiwa Indonesia.”
Namun Pancasila bukanlah dasar negara yang hanya bersifat statis, melainkan
dinamis karena ia pun menjadi pandangan hidup, filsafat bangsa, ideologi
nasional, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber tertib hukum, tujuan
negara, perjanjian luhur bangsa Indonesia, yang menuntut pelaksanaan dan
pengamanannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam
praksis kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, peranan atau
implementasi Pancasila secara multidimensional itu dapat dijelaskan secara
singkat sebagai berikut:
Ø Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar/ tumpuan dan
tata cara penyelenggaraan negara dalam usaha mencapai cita-cita kemerdekaan
Indonesia.
Ø Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila menghidupi dan
dihidupi oleh bangsa Indonesia dalam seluruh rangkaian yang bulat dan utuh
tentang segala apola pikir, karsa dan karyanya terhadap ada dan keberadaan
sebagai manusia Indonesia, baik secara individual maupun sosial. Pancasila
merupakan pegangan hidup yang memberikan arah sekaligus isi dan landasan yang
kokoh untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.
Ø Sebagai filsafat bangsa, Pancasila merupakan hasil proses
berpikir yang menyeluruh dan mendalam mengenai hakikat diri bangsa Indonesia,
sehingga merupakan pilihan yang tepat dan satu-satunya untuk bertingkah laku
sebagai manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Nilai-nilai budaya bangsa yang terkandung dalam Pancasila telah
menjadi etika normatif, berlaku umum, azasi dan fundamental, yang senantiasa
ditumbuhkembangkan dalam proses mengada dan menjadi manusia Indonesia
seutuhnya.
Ø Sebagai ideologi nasional, Pancasila tidak hanya mengatur
hubungan antarmanusia Indonesia, namun telah menjadi cita-cita politik dalam
dan luar negeri serta pedoman pencapaian tujuan nasional yang diyakini oleh
seluruh bangsa Indonesia.
Ø Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila merupakan pilihan unik
yang paling tepat bagi bangsa Indonesia, karena merupakan cermin sosio-budaya
bangsa Indonesia sendiri sejak adanya di bumi Nusantara. Secara integral,
Pancasila adalah meterai yang khas Indonesia.
Ø Sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum, Pancasila
menempati kedudukan tertinggi dalam tata perundang-undangan negara Republik
Indonesia. Segala peraturan, undang-undang, hukum positif harus bersumber dan
ditujukan demi terlaksananya (sekaligus pengamanan) Pancasila.
Ø Sebagai tujuan negara, Pancasila nyata perannya, karena
pemenuhan nilai-nilai Pancasila itu melekat erat dengan perjuangan bangsa dan
negara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga kini dan
di masa depan. Pola pembangunan nasional semestinya menunjukkan tekad bangsa
dan negara Indonesia untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
Ø Sebagai perjanjian luhur, karena Pancasila digali dari
sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat
Indonesia sebagai milik yang harus diamankan dan dilestarikan. Pewarisan
nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah kewajiban moral seluruh
bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti mengingkari perjanjian luhur itu dan
dengan demikian juga mengingkari hakikat dan harkat diri kita sebagai manusia.