1. Regulasi dan Prosedur Pendirian Usaha
a. Bentuk-bentuk Badan Usaha
i. Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik Keuntungan Perusahaan Perseorangan : Semua laba hanya untuk pengusaha Pengendalian seutuhnya Organisasi sederhana Pajak rendah Kerugian Perusahaan Perseorangan : Bertanggung jawab atas semua kerugian Dana terbatas Ketrampilan terbatas Tanggung jawab tidak terbatas
ii. Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV)
Keuntungan : Dana tambahan Kerugian ditanggung bersama Lebih ada spesialisasi
Kerugian : Berbagi pengendalian Tanggung jawab tidak terbatas Berbagi laba
iii. Korporasi / corporation
Keuntungan : Tanggung jawab terbatas Akses terhadap modal Transfer kepemilikan
Kerugian : Biaya keorganisasian tinggi Transparansi publik Masalah keagenan Pajak tinggi
2. Prosedur dan legalitas pendirian usaha.
Badan Hukum Sebuah Perusahaan
a. Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
b. Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara Proses Pendirian Badan Usaha
c. Mengadakan rapat umum pemegang saham
d. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
e. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
f. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)